Total Tayangan Halaman

Jumat, 26 Oktober 2012

Bolehkah melaksanakan 'pemotongan' hewan kurban?

Di musim haji ini, eh, pada bulan haji ini muslimin yang 'mampu' beramai-ramai berkurban. 'Pemotongan' hewan kurban (yaitu istilah yang sudah umum digunakan) biasanya dilakukan setelah sholat Idul Adha, kadang pada hari kedua, kadang juga hari ketiga.

Melakukan pemotongan biasanya membagi dua, tiga, empat, dst, sesuatu yang dipotong menjadi bagian-bagian yang lebih kurang sama besar. Bagian yang dipotong pun tidak tertentu letaknya, bisa di tengah, di tepi, dsb. Istilah pemotongan juga berlaku untuk benda apa saja yang akan dipotong, misalnya potong rambut, potong kuku, potong kue/roti, potong tali, potong kain (≠ kain potong), potong gaji, potong jalan, dsb, bahkan pun ada mayat dipotong-potong (korban dari kebiadaban/kekejaman manusia). Apakah kata potong digunakan hanya untuk sesuatu yang tidak bernyawa?

Memotong berarti memutuskan sesuatu yang semula utuh/tersambung. Karena itu, apapun yang dipotong, maka setiap melakukan pemotongan biasanya setiap potongan (bagian yang terpotong) selalu terputus satu sama lain. Demikiankah yang terjadi pada hewan kurban? Hewan kurban bukan korban dari kebiadaban/kekejaman manusia dan tidak ada sedikitpun unsur/simbol kekejaman manusia terhadap hewan kurban. Bahkan ada adab 'memotong' hewan kurban. Pada hewan kurban, bagian yang 'dipotong' tertentu. 'Pemotongan' dilakukan di leher bukan di tengah-tengah badannya, dan tidak sampai terputus antara badan dan kepalanya dan kalau sampai terputus, akan terlihat kejam dan tidak hewani atau tidak berperikehewanan. :) :) :)

Dengan pengertian 'memotong' di atas, maka 'memotong' hewan kurban atau 'pemotongan' hewan kurban adalah perbuatan yang tidak baik. Karena sebenarnya ia tidak dipotong yang dapat menyiratkan bentuk kekejaman. Jadi?
Yang benar adalah, menyembelih/penyembelihan hewan kurban. :) :) :)
Entah kenapa, dalam kamus bahasa Indonesia, memotong juga berarti menyembelih.

Kalau disebut penyembelihan binatang kurban?
Di sini jelas, hewan tidak sama dengan binatang.

Kalau istilah pemotongan daging kurban?
Ini betul karena yang dipotong adalah dagingnya (bukan hewan yang masih utuh), yang sudah tidak bernyawa lagi karena sudah disembelih.

Qurban atau kurban?
Dalam bahasa Melayu/Indonesia, tidak ada bunyi 'q', sehingga 'q' menjadi 'k'. Contoh: qubur menjadi kubur, qaum menjadi kaum, Qarun menjadi karun (ingat harta karun?), qalbu menjadi kalbu (padahal kalbu dalam bahasa Arab berarti anjing), yaqin menjadi yakin, haq menjadi hak, dsb. Karena itu, qurban menjadi kurban.
Kecuali, Quran tetap Quran.

Akhir kata, jadikan semangat berkurban untuk membunuh nafsu kebinatangan yang ada pada diri manusia. Jangan menjadi korban dari nafsu kebinatangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar